MAKALAH
ACADEMIC WIRITING
DAMPAK
PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP
KESEJAHTERAAN KELUARGA.
Oleh:
ELIUS : GWIJANGGE
NPM : 10510003
PROGRAM STUDI
SOSIOLOGI
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Wijaya Kusuma
Surabaya
Tahun Akademik
2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan karya tulis isssslmiah dengan judul : “Dampak Perkawinan Usia Muda Terhadap Kesejahteraan Keluarga”.
Penulisan ini ingin mengetahui
bagaimana dampak perkawinan usia muda terhadap kesejahteraan keluarga. Seperti
yang telah diketahui, bahwa sekarang ini banyak terjadi perkawinan dini atau
perkawinan di usia muda.
Mulai perencanaan sampai dengan
penyelesaian karya ilmiah ini, penulis telah banyak mendapatkan bantuan-bantuan
dari berbagai pihak, oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis mengucapkan
banyak terima kasih kepada pihak-pihak sebagai berikut :
1. Bapak dan
Ibu Guru yang selama ini banyak membimbing, mengarahkan dan membekali penulis
dengan berbagai ilmu pengetahuan.
2. Orang tua
yang selalu mendo’akan dan memberikan dukungan baik materil maupun spiritual
kepada penulis.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan Rahmat dan Karunia-Nya kepada
semua pihak yang telah memberikan bantuan. Penulisan ini tentu saja masih jauh
dari sempurna, sehingga penulis dengan senang hati menerima kritik demi
perbaikan.
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................. i
HALAMAN KATA PENGANTAR..........................................................................ii
HALAMAN DAFTAR ISI......................................................................................
iii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah Penelitian.................................................................... 1
1.2. Perumusan Masalah............................................................................................ 3
1.3. Tujuan
Penulisan................................................................................................ 3
1.4. Kegunaan Penulisan............................................................................................4
BAB II : LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian
Dampak........................................................................................... 5
2.2. Pengertian Perkawinan......................................................................................
5
2.3. Pengertian Usia Muda/Remaja........................................................................ . 6
2.4. Pengertian Kesejahteraan Keluarga................................................................... 7
BAB III : PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Dampak Perkawinan Usia Muda..................................................... 9
3.1.1 Dampak positif................................................................................................. 9
3.1.2. Dampak negatif............................................................................................... 10
3.2. Faktor-faktor yang Mendukung Perkawinan Usia Muda........ ..........................12
3.2.1. Faktor Lingkungan...........................................................................................12
3.2.2. Faktor Ekonomi.............................................................................................. 13
3.2.3 Faktor Sosial....................................................................................................14
3.2.4. Faktor
Agama.................................................................................................15
3.3. Faktor-faktor yang tidak mendukung Perkawinan Usia Muda
.........................15
3.3.1 Faktor
Psikologis.............................................................................................15
3.3.2 Faktor Pengetahua tentang
Kesehatan............................................................16
3.3.3 Faktor
Peraturan Pemerintah...........................................................................16
BAB III : PENUTUP
4.1.
Kesimpulan........................................................................................................17
4.2. Saran-saran........................................................................................................18
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Kehidupan remaja yang kawin diusia muda tidak jarang terjadi ketegangan
antara suami-istri seperti tidak terkendalinya emosi yang dilatar-belakangi
kekurangsiapan mental dari pasangan usia muda tersebut yang pada akhirnya dapat
menimbulkan tekanan sosial maupun ekonomi dalam rumah tangga. Perkawinan
merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dan tak pernah terlupakan dalam
perjalanan hidup seseorang dalam membentuk dan membina keluarga bahagia. Untuk
itu diperlukan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan segala sesuatunya
meliputi aspek fisik, mental, dan sosial ekonomi. Perkawinan akan membentuk
suatu keluarga yang merupakan unit terkecil yang menjadi sendi dasar utama bagi
kelangsungan dan perkembangan suatu masyarakat bangsa dan negara. Perkawinan
yang baik adalah perkawinan yang sah dan tidak di bawah tangan. Karena
perkawinan adalah sakral dan tidak dapat dimanipulasikan dengan apa pun.Kenapa
perkawinan bisa gagal? Salah satu penyebabnya, mungkin suami atau istri terkena
gangguan neurotik, sehingga tidak mampu lagi menoleransi kelemahan pasangannya.
Biasanya penderita neurosis tidak mampu mengatasi ketegangan sarafnya karena
mengalami ketidakdewasaan emosional.Memasuki suatu perkawinan dituntut untuk
melibatkan diri secara emosional atau batin, dalam hal ini bahwa individu yang
telah memasuki lembaga perkawinan harus mampu mengendalikan dan mengembangkan
kebutuhan emosional dengan pasangan hidupnya agar tercapai sebuah suasana rumah
tangga yang bahagia, seperti yang menjadi tujuan dari dilaksanakan perkawinan.
Karena
perkawinan disyari’atkan oleh Islam mempunyai tujuan sangat agung dan mulia,
yaitu untuk mewujudkan terbentuknya rumah tangga bahagia dan sejahtera yang
diliputi oleh rasa cinta dan kasih sayang yang melahirkan generasi manusia yang
sholeh dan sholehah. Sehingga perkawinan yang bahagia dan kekal, perlu
dipersiapkan dengan sungguh-sungguh, agar perkawinan menjadi “Surga Kehidupan”
dan bukan sebaliknya.
Bertitik tolak
dari fenomena yang ada pada kehidupan remaja yang kawin di usia muda tidak
jarang terjadi ketegangan antara suami-istri seperti tidak terkendalinya emosi
yang dilatar-belakangi kekurangsiapan mental dari pasangan usia muda tersebut
yang pada akhirnya dapat menimbulkan tekanan sosial maupun ekonomi dalam rumah
tangga. Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk mengambil judul
karya tulis ilmiah : “Dampak Perkawinan Usia Muda Terhadap Tingkat
Kesejahteraan Keluarga.
1.2. Rumusan
Masalah
Masalah dalam
karya tulis ilmiah ini ditulis sebagai berikut.
a. Bagaimana dampak perkawinan usia muda terhadap tingkat kesejahteraan
keluarga?
b. Faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat perkawinan usia
muda?
1.3. Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan karya tulis ilmiah ini adalah :
a. Untuk mengetahui dampak perkawinan usia muda terhadap tingkat
kesejahteraan keluarga.
b. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat perkawinan
usia muda.
1.4. Kegunaan Penulisan
Kegunaan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
a. Bagi Penulis
Penulisan
ini dapat digunakan sebagai sarana atau wadah untuk mengembangkan wawasan,
b. Bagi Sekolah/Lembaga
Untuk
menambah referensi atau kajian ilmu pengetahuan dalam upaya memperkaya karya
ilmiah.
c. Bagi Pihak Lain
Hasil
penulisan ini dapat digunakan sebagai referensi atau rujukan bagi pihak-pihak
yang membutuhkan untuk penulisan karya ilmiah di masa yang akan datang.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Dampak
Menurut Poerwadarminto (1992:24) dalam
Kamus Bahasa Indonesia dampak adalah “akibat-akibat dari konsekuensi yang
ditimbulkan dengan dilaksanakannya suatu kebijaksanaan”.
2.2. Pengertian
Perkawinan
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1
merumuskan pengertian perkawinan sebagai berikut : “Perkawinan ialah ikatan
lahir antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”.Menurut Ahmad A, (1997:69) mendefinisikan perkawinan
adalah: melaksanakan Aqad (perikatan yang dijalin dengan pengakuan kedua belah
pihak (antara seorang laki-laki dan seorang perempuan atas dasar keridhoan dan
kesukaan kedua belah pihak, oleh seorang wali dari pihak perempuan menurut
sifat yang telah ditetapkan syarat untuk menghalalkan hidup serumah dan
menjadikan yang seorang condong kepada yang seorang lagi dan menjadikan
masing-masing dari padanya sekutu (teman hidup).
2.3. Pengertian
Usia Muda / Remaja
Usia muda adalah anak yang ada pada
masa peralihan diantara masa anak-anak dan masa dewasa dimana anak-anak
mengalami perubahan cepat di segala bidang. Mereka bukan lagi anak-anak, baik
bentuk badan, sikap dan cara berpikir dan bertindak, tetapi bukan orang dewasa
yang telah matang (Zakiah Daradjat, 1997:33).Menurut Konopka (1976:241),
menjelaskan bahwa masa muda dimulai pada usia dua belas tahun dan diakhiri pada
usia lima belas tahun sama halnya dengan teori yang diungkapkan oleh Monks
(1998:262) batasan usia secara global berlangsung antara umur 12 dan 21 tahun
dengan pembagian 12-15 tahun masa muda awal, 15-18 tahun masa muda pertengahan,
18-21 tahun masa muda akhir.Menurut Elizabeth B. Hurlock (1994:212) menyatakan
secara tradisional masa muda dianggap sebagai “badai dan tekanan” yaitu suatu
masa dimana ketegangan emosi meninggi sebagai akibat dari perubahan fisik dan
kelenjar.
Menurut Sarlito Wirawan (1991:51)
masa muda adalah masa peralihan dari anak-anak ke masa dewasa bukan hanya
psikologisnya saja akan tetapi juga fisiknya. Bahkan perubahan fisik itulah
merupakan gejala primer dari pertumbuhan usia muda, sedangkan
perubahan-perubahan psikologis itu muncul sebagai akibat dari perubahan fisik. Berdasarkan
beberapa pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa masa muda adalah
seseorang yang telah menginjak usia dua belas tahun dan kira-kira berakhir usia
dua puluh satu tahun, yang disebut juga dengan masa badai dan tekanan sebagai
akibat dari perubahan fisik dan kelenjar yang mana sangat berpengaruh pada
psikologi usia muda.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perkawinan usia
remaja adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang pada hakekatnya
kurang mempunyai persiapan atau kematangan baik secara biologis, psikologis
maupun sosial ekonomi.
2.4. Pengertian
Kesejahteraan Keluarga
Sebelum memberikan pengertian (batasan)
tentang kesejahteraan keluarga, terlebih dahulu akan diuraikan tentang
pengertian kesejahteraan dan keluarga.Dalam hal ini yang dimaksud kesejahteraan
adalah kesejahteraan sosial. Dalam UU No. 6 tahun 1974 kesejahteraan sosial
adalah “Suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual
yang diliputi oleh rasa. Keselamatan kesusilaan, dan ketentraman lahir batin
yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan
kebutuhan jasmaniah, rohaniah, sosial sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta
masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia juga kewajiban manusia
sesuai dengan Pancasila”.Keluarga merupakan kelompok golongan masyarakat yang
kecil terdiri dari ayah (suami), ibu (istri) dan anak. Dengan demikian dapat
ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kesejahteraan keluarga adalah
suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, material maupun spriritual di
dalam suatu keluarga yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan
ketentraman lahir batin yang memungkinkan keluarga tersebut untuk mengadakan
usaha pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial sebaik-baiknya.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Dampak Perkawinan Usia Muda
3.1.1. Dampak positif
Dampak positif dari perkawinan usia muda sebagai berikut.
a. Menghindari perzinahan
Jika ditinjau dari segi agama
perkawinan usia muda pada dasarnya tidak dilarang, karena dengan dilakukannya
perkawinan tersebut mempunyai implikasi dan tujuan untuk menghindari adanya
perzinahan yang sering dilakukan para remaja yang secara tersirat maupun
tersurat dilarang baik oleh agama maupun hukum.
b. Belajar
bertanggung jawab
Suatu perkawinan pada dasarnya yaitu
untuk menyatukan dua insan yang berbeda baik secara fisik maupun psikologis.
Oleh karena itu dalam kehidupannya suami/istri harus mempunyai konsekuensi
serta komitmen agar perkawinan tersebut dapat dipertahankan. Dengan demikian
dapat di tarik suatu kesimpulan bahwa dilakukannya suatu perkawinan akan
memberikan motivasi/dorongan kepada seseorang untuk bertanggung jawab, baik
pada dirinya sendiri maupun pada orang lain (istrinya).
3.1.2. Dampak negatif
Dampak negatif dari perkawinan usia muda sebagai berikut.
a. Segi
Kesehatan
Dilihat dari
segi kesehatan, pasangan usia muda dapat berpengaruh pada tingginya angka
kematian ibu yang melahirkan, kematian bayi serta berpengaruh pada rendahnya
derajat kesehatan ibu dan anak. Menurut ilmu kesehatan, usia yang kecil
resikonya dalam melahirkan adalah antara usia 20-35 tahun, artinya melahirkan
pada usia kurang dari 20 tahun dan lebih dari 35 tahun mengandung resiko
tinggi. Ibu hamil usia 20 tahun ke bawah sering mengalami prematuritas (lahir
sebelum waktunya) besar kemungkinan dapat menyebabkan terjadinya cacat bawaan,
fisik, maupun mental, penyakit ayan, kebutaan, dan ketulian.
b. Segi Fisik
Pasangan usia muda belum mampu dibebani
suatu pekerjaan yang memerlukan ketrampilan fisik, untuk mendatangkan
penghasilan baginya, dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Faktor ekonomi adalah
salah satu faktor yang berperan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan
rumah tangga. Rasa ketergantungan kepada orang tua harus dihindari. Utamanya
bagi pria.
c. Segi
Mental/Jiwa
Pasangan usia muda belum siap
bertanggung jawab secara moral, pada setiap apa saja yang merupakan tanggung
jawabnya. Mereka sering mengalami kegoncangan mental, karena masih memiliki
sikap mental yang labil dan belum matang emosionalnya.
d. Segi
Kependudukan
Perkawinan usia muda, ditinjau dari
segi kependudukan mempunyai tingkat fertilitas (kesuburan) yang tinggi,
sehingga kurang mendukung pembangunan di bidang kesejahteraan.
e. Segi
Kelangsungan Rumah Tangga
Perkawinan usia muda adalah perkawinan
yang masih rawan dan belum stabil, tingkat kemandiriannya masih rendah serta
menyebabkan banyak terjadinya perceraian.
3.2. Faktor-faktor yang Mendukung Perkawinan Usia Muda
Faktor-faktor yang mendukung perkawinan
usia muda sebagai berikut.
3.2.1. Faktor Lingkungan
Alasan orang tua segera menikahkan
anaknya dalam usia muda adalah untuk segera mempersatukan ikatan kekeluargaan
antara kerabat mempelai laki-laki dan kerabat mempelai perempuan yang mereka
inginkan bersama. Keinginan adanya ikatan tersebut akan membawa
keuntungan-keuntungan bagi kedua belah pihak, yaitu dimana mempelai laki-laki
setelah menikah tinggal di rumah mertua serta anak laki-laki tersebut dapat
dimanfaatkan sebagai bantuan tenaga kerja bagi mertuanya.
Dimana perkawinan tersebut
dilatar belakangi oleh pesan dari orang tua yang telah meninggal dunia (orang
tua mempelai perempuan atau orang tua mempelai laki-laki) yang sebelumnya
diantara mereka pernah mengadakan perjanjian sebesanan agar tali persaudaraan
menjadi kuat. Selain itu untuk memelihara kerukunan dan kedamaian antar kerabat
dan untuk mencegah adanya perkawinan dengan orang lain yang tidak disetujui
oleh orang tua atau kerabat yang bersangkutan dengan dilaksanakannya perkawinan
tersebut.
3.2.2. Faktor Ekonomi
Alasan orang tua menikahkan anaknya
dalam usia muda dilihat dari faktor ekonomi adalah sebagai berikut.
a. Untuk sekedar memenuhi
kebutuhan atau kekurangan pembiayaan hidup orang tuanya, khususnya orang tua mempelai wanita.
Sebab menyelenggarakan perkawinan anak-anaknya dalam usia muda ini, akan
diterima sumbangan-sumbangan berupa barang, bahan, ataupun sejumlah uang dari
handai taulannya yang dapat dipergunakan selanjutnya untuk menutup biaya
kebutuhan kehidupan sehari-hari untuk beberapa waktu lamanya.
b. Untuk
menjamin kelestarian ataupun perluasan usaha orang tua mempelai laki-laki dan
orang tua mempelai perempuan sebab dengan diselenggarakannya perkawinan anaknya
dalam usia muda dimaksudkan agar kelak si anak dari kedua belah pihak itu yang
sudah menjadi suami istri, dapat menjamin kelestarian serta perkembangan usaha
dari kedua belah pihak orang tuanya, dimana usaha-usaha tersebut merupakan
cabang usaha yang saling membutuhkan serta saling melengkapi. Bahkan setelah
perkawinan usia muda tersebut terjadi, lazimnya langkah-langkah pendekatan
sudah mulai diambil, sedemikian rupa sehingga kedua cabang usaha tersebut
berkembang menjadi satu usaha yang lebih besar.
3.2.3. Faktor Sosial
Di dalam
melangsungkan suatu perkawinan, di sini wanita tidak mengukur usia berapa dia
dapat melangsungkan perkawinan. Hal ini berdasarkan pada suatu kriteria yaitu
apakah dia sudah mencapai tingkat perkembangan fisik tertentu. Kenyataan
tersebut disebabkan karena hukum adat itu tidak mengenal batas yang tajam
antara seseorang yang sudah dewasa dan cakap hukum ataupun yang belum. Di mana
hal tersebut berjalan sedikit demi sedikit menurut kondisi, tempat, serta
lingkungan sekitarnya. Di sini yang dimaksud sudah dewasa adalah mencapai suatu
umur tertentu sehingga individu yang bersangkutan memiliki sifat-sifat atau
ciri-ciri antara lain :
a. Sudah mampu
untuk menjaga diri.
b. Cakap untuk
mengurus harta benda dan keperluan sendiri.
c. Cakap untuk
melakukan segala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta
mempertanggungjawabkan segala-galanya sendiri.
3.2.4. Faktor Agama
Agama untuk mengatur seluruh aspek kehidupan
manusia sepanjang zaman. Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia juga disertai
dengan pedoman agama, hal ini untuk menjaga agar manusia tidak hancur ke dalam
perbuatan maksiat, dan disamping itu juga dibekali oleh akal sebagai alat untuk
berpikir dan menalar segala permasalahan yang dihadapinya, salah satunya aspek
yang diatur oleh agama adalah lembaga perkawinan.
3.3. Faktor-faktor yang Tidak Mendukung Perkawinan Usia Muda
Faktor-faktor yang tidak mendukung perkawinan
usia muda sebagai berikut.
3.3.1. Faktor Psikologis
Dalam perkawinan seseorang dituntut untuk
melibatkan diri secara emosional atau batin disamping adanya ikatan secara
lahir. Hal ini menjelaskan bahwa individu yang telah memasuki lembaga
perkawinan harus mampu mengendalikan dan menyeimbangkan emosional dengan
pasangan hidupnya agar tercapai suasana rumah tangga bahagia seperti yang
menjadi tujuan dari dilaksanakannya perkawinan.
Dengan demikian
maka kesiapan atau kematangan psikologis sangat menentukan tingkat keberhasilan
dari sebuah rumah tangga yang ingin dibentuk. Dalam hal ini diharapkan
seseorang telah memiliki kematangan psikologis sebelum memasuki jenjang
perkawinan, karena dengan kematangan psikologis inilah seseorang telah dapat
meredam dan memecahkan setiap permasalahan yang timbul dalam rumah tangga kelak
di kemudian hari.
3.3.2. Faktor Pengetahuan Tentang Kesehatan
Banyak pasangan perkawinan usia muda yang
tidak memperhatikan tentang kesehatan kedua belah pihak karena mereka berfikir
perkawinan dalam usia muda sangatlah mudah padahal dalam kenyataannya tidak
demikian, pengetahuan tentang kesehatan sangat kurang yang dipunyai oleh
mereka. Padahal kesehatan sangatlah penting demi kelanjutan hidup dalam berumah
tangga.
3.3.3. Faktor Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah dalam perkawinan usia
muda dilarang dikarenakan dalam perkawinan usia muda banyak terdapat perceraian
yang diakibatkan usia kedua belah pasangan yang sangat terlalu muda dan
kurangnya pegetahuan tentang peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah dalam hal
perkawinan menegaskan bahwa bagi orang yang akan menikah harus berusia minimal
17 tahun. Peraturan itu diberlakukan karena ditakutkan akan banyak terjadi
perceraian dalam usia muda.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
1. Perkawinan
usia muda adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang pada hakekatnya
kurang mempunyai persiapan atau kematangan baik secara biologis, psikologis
maupun sosial ekonomi. Perkawinan usia muda mempunyai dampak yang nyata
terhadap tingkat kesejahteraan keluarga. Hal ini dapat ditinjau dari sisi
keharmonisan dan ketentraman keluarga, keserasian dan keselarasan pasangan usia
muda serta pemenuhan kebutuhan materiil dan spirituilnya masih kurang baik.
Meskipun cenderung memberikan dampak negatif, perkawinan usia muda juga memberi
dampak positif terhadap pasangan usia muda diantara adalah untuk menghindari
perzinahan yang sering dilakukan para remaja dan memberikan suatu pelajaran
kepada pasangan usia muda untuk bertanggung jawab.
2. Faktor-faktor yang mendukung perkawinan usia muda meliputi :
a. Faktor lingkungan
b. Faktor ekonomi
c. Faktor sosial
d. Faktor agama
3. Faktor-faktor yang tidak
mendukung perkawinan usia muda, meliputi :
a. Faktor
psikologis
b. Faktor
kesehatan
c. Peraturan
pemerintah
4.2. Saran-Saran
1. Perlunya
ditingkatkan penyuluhan yang intensif kepada semua lapisan masyarakat baik yang
terkait dengan hukum, kesehatan maupun masa depan anak jika melakukan
perkawinan diusia muda.
2. Guna
mewujudkan tujuan perkawinan, yaitu membina keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bagi yang hendak
melangsungkan perkawinan dalam usia muda oleh masyarakat dipertimbangkan lebih
dahulu dengan akal sehat dan pertimbangan segi keuntungan dan kerugian (manfaat
dan mudhorot).
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad. A.
1997. Psikologis Perkembangan. CV. Rineka Cipta. Jakarta.
Elizabeth B.
Hurlock. 1994. Psikologis Perkembangan Sepanjang Rentang Kehidupan.
Erlangga. Jakarta.
Humries, E. 1995. Nasehat
Perkawinan dan Keluarga. BP4 Pusat.
Konopka.
1997. Psikologi Perkembangan Pengantar Dalam Berbagai Bagiannya. Gajah
Mada. University Press. Yogyakarta.
Monks. 1998.
Psikologi Perkembangan. Gajah Mada. University Press. Yogyakarta.
Poerwadarminto 1992. Kamus Besar
Bahasa Indonesia.
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974. Tentang
Perkawinan. Penerbit Pustaka Tinta Mas. Surabaya.
Wirawan,
Sarlito. 1991. Psikologi Remaja. Rajawali Press. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar